REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diusulkan untuk dimekarkan menjadi empat provinsi masing-masing Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Sumatera Tenggara (Sutra), Provinsi Nias dan Sumut sebagai provinsi induk.
Usulan pemekaran itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna Dewan di Medan, Senin sore.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun didampingi wakil ketua H Chaidir Ritonga, HM Affan, Sigit Pramono Asri dan H Kamaluddin Harahap itu sempat molor lebih tiga jam dari jadwal semula pada pukul 14.00 WIB akibat ketidaklengkapan laporan akhir pansus.
Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut Alamsyah Hamdani dalam laporannya menyebutkan, usulan pemekaran provinsi tersebut sudah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
"Peraturan inilah yang kemudian wajib dijadikan rujukan, sedangkan proses pembentukan daerah didasari tiga persyaratan, yakni syarat administratif, teknis dan syarat fisik kewilayahan," katanya.
Ia menyebutkan, panitia pemekaran provinsi yang telah menyampaikan surat dan berkas persyaratan kepada pansus masing-masing calon Protap, calon Provinsi Sutra, calon Provinsi Nias dan calon Provinsi Tapian Nauli.
"Khusus calon Provinsi Tapian Nauli belum dapat ditindaklanjuti atau dibahas karena belum lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan," katanya.
Menurut Alamsyah, pada prinsipnya DPRD Sumut tidak akan pernah menghambat pemekaran yang dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan guna percepatan kesejahteraan rakyat.
Rapat paripurna tersebut semula juga diagendakan untuk mendengarkan pemandangan fraksi sekaligus persetujuan DPRD Sumut terhadap usulan pembentukan tiga provinsi baru itu, namun batal terlaksana.
Rapat paripurna yang berlangsung lebih kurang satu jam itu pun akhirnya hanya mendengarkan laporan akhir pansus, sementara penyampaian pemandangan fraksi dan persetujuan Dewan akan dilakukan pada rapat paripurna yang masih akan dijadwalkan kemudian.