REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Roda pemerintahan Kota Bogor, Jawa Barat sepenuhnya akan dipegang oleh Wali Kota Diani Budiarto setelah penonaktifan Wakil Walikota Achmad Ru'yat yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD.
"Jumat kemarin kita sudah menerima surat penonaktifannya, mulai kemarin pak Ru'yat sudah nonaktif," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bogor, Bambang Gunawan, saat dihubungi, Sabtu.
Bambang mengatakan, ke depan roda pemerintahan akan sepenuhnya dipegang oleh Wali Kota Bogor, Diani Budiarto. Ia juga memastikan penonaktifan Achmad Ru'yat tidak akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di Kota Bogor.
"Kepemimpinan sepenuhnya dipegang oleh Wali Kota, tugas pak Ru'yat nantinya akan digulirkan kepada pejabat-penjabat lainnya," katanya.
Achmad Ru'yat resmi dinonaktifkan oleh Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan dua pejabat daerah lainnya di Jawa Barat yakni Bupati Subang, Eep Hidayat dan Walikota Bekasi, Muchtar Mohamd.
Penonaktifan ketiga kepala daerah itu tertuang dalam tiga Keputusan Mendagri untuk masing-masing kepala daerah. Politisi PKS ini terlibat kasus korupsi APBD "gate" saat dirinya menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004.
Ru'yat satu dari 45 anggota dewan lainnya yang tersandung kasus korupsi senilai Rp6,2 miliar.
Saat ini Ru'yat masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, sementara 32 mantan anggota DPRD lainnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tingkat Banding empat tahun penjara, dengan denda Rp20 juta dan uang pengganti Rp120 juta.