REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Pasca penangkapan bandar ganja di Perumahan Harapan Indah, Bekasi oleh jajaran Polresta Jakarta Timur, Kasat Narkoba Polresta Bekasi meminta maaf kepada warga. Kasat Narkoba Polresta Bekasi, AKP Sanghadi mengungkapkan pihaknya merasa kecolongan dengan tertangkapnya bandar ganja di wilayahnya.
"Saat ini kami hanya bisa mengamankan lokasi rumah tinggal MD saja, karena sekarang kasus ini dalam pengembangan Polresta Jakarta Timur," terangnya kepada wartawan, Senin (23/5).
Sanghadi menjelaskan, selama ini pihaknya sudah menjadikan MD sebagai target operasi (TO). Bahkan MD sudah menjadi TO Polresta Bekasi sejak setahun belakangan. Sebelumnya, pihaknya telah berusaha menjebak MD dengan melakukan transaksi pembelian ganja. "Namun, sudah tiga kali mencoba mengadakan transaksi, kami selalu gagal," sesalnya.
Satuan Narkoba Polresta Bekasi selama setahun terakhir sudah mengetahui bahwa MD adalah pengedar dan bandar ganja dari Aceh. Namun pihaknya tak juga menangkap karena belum mendapatkan barang bukti. "Dulu pelaku dikenal dengan sebutan Pak Cik, sebutan orang Aceh," jelasnya.
Selain sering gagal melakukan transaksi dengan MD, satuan narkoba Polresta Bekasi juga beberapa kali gagal menggrebek rumah tinggal pelaku. Sebelumnya, MD pernah tinggal di Pondok Gede, Bekasi. "Namun pas digrebek, kami hanya mendapati istrinya. Kami tak menemukan barang bukti," tambahnya.
Penggrebekan juga pernah dilakukan di Bekasi Timur, namun hasilnya sama. Kepolisian hanya mendapati istri pelaku di rumah kontrak tersebut. Sampai akhirnya, polisi dari Jakarta Timur berhasil menangkap MD beserta barang buktinya di Cakung.
Sanghadi menambahkan, pihaknya memang kesulitan dalam menangkap pelaku, karena MD seringkali berpindah-pindah. Bahkan, KTP MD masih berstatus sebagai warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. "Info dari masyarakat juga sangat minim, sehingga kami hanya bisa melakukan operasi dengan cara melakukan transaksi," ungkapnya.
Sanghadi berharap, masyarakat juga turut membantu pihak kepolisian untuk menjaring peredaran narkoba. Jika ada masyarakat yang mengetahui ataupun mencurigai adanya peredaran narkoba, diharapkan melaporkan ke Polresta Bekasi.