Kamis 26 May 2011 20:14 WIB

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Heroin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda Jawa Barat bersama Kantor Imigrasi Bandung menggagalkan pengiriman 1,6 kilogram heroin senilai Rp3,2 miliar yang diselundupkan dari Kuala Lumpur Malaysia melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Polisi mengamankan dua orang wanita berinisial AH (30) dan Yo (35) bertindak sebagai kurir, sedangkan yang akan menerima barang disebut-sebut tiga orang berkewarganegaraan Nigeria yang kini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Kedua tersangka merupakan kurir dan perantara, sedangkan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Agus Irianto didampingi Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono MH di Bandung, Kamis.

Pengungkapan kasus percobaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar itu, kata dia, merupakan yang yang terbesar yang terungkap di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung pada 2011 ini.

Agus menyebutkan, terungkapnya penyelundupan heroin senilai Rp3,2 miliar itu, terungkap ketika petugas Imigrasi Bandara Husein dan Polda Jabar mendeteksi benda mencurigakan tersimpan di kopor hitam milik penumpang pesawat Air Asia yang baru mendarat pukul 11.30 WIB.

Setelah dilakukan pennyelidikan, dan meminta keterangan pemilik kopor, akhirnya terbongkar berisi serbuk putih heroin bernilai miliaran rupiah.

"Tersangka menyimpan paket dalam map kuning itu disela-sela tumpukan pakaian. Benda itu terdeteksi alat pemindai di Bandara," katanya.

Kepada petugas, wanita berparas ayu itu mengaku barang haram tersebut berasal dari temannya yang berkebangsaan Nigeria. Rencananya heroin yang dibawanya itu akan diserahkan kepada Yo (35) warga Jakarta, yang kemudian ditangkap pada Selasa (24/5) dan ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus itu.

"Pengembangan penyelidikan terhadap jaringan itu terus dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian Diraja Malaysia," kata Agus Irianto.

Kedua wanita kurir heroin itu terancam hukuman maksimal hukuman mati karena melanggar UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyebutkan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan heroin beberapa kali terjadi melalui Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, namun berhasil digagalkan petugas yang mampu mendeteksi melalui alat pemindai.

"Jalur penerbangan ke Bandara Husein Sastranegara merupakan salah satu jalur pengiriman narkotika oleh jaringan internasional. Sehingga Polda Jabar dan Imigrasi Bandung mengantisipasinya secara intensif," kata Agus.

Sementara itu kedua wanita yang menjadi kurir pengiriman barang haram itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar.

Tersangka AH mengaku menerima order pengiriman barang haram itu dari seorang temannya warga negara Nigeria untuk menyampaikannya kepada seseorang bernama Yo di Jakarta.

Untuk terbang ke Bandung, wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah itu dibekali uang senilai Rp6 juta. "Pria itu teman, agak lama juga kenal. Namun baru kali ini membawa paket tersebut," kata wanita bertubuh gempal itu.

Sementara tersangka lainnya, Yo lebih banyak diam ketika dimintai keterangannya terkait perannya dalam pengiriman barang haram itu. Keduanya memilih bersembunyi di balik jaket yang menutupi bagian kepalanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement