REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG--Bupati nonaktif Lumajang Sjahrazad Masdar segera aktif kembali memimpin roda birokrasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pascaputusan bebas majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Mansyur Hasan, Sabtu, mengaku sudah mendapat informasi terkait vonis bebas Bupati nonaktif Lumajang itu melalui situs resmi MA, namun surat keputusan MA tersebut belum diterima Pemkab Lumajang.
"Kami akan menindaklanjuti dan memproses pemulihan nama baik atau rehabilitasi Bapak Sjahrazad sesuai dengan prosedur yang ada, apabila salinan putusan itu sudah diterima pemkab" tuturnya.
Hakim MA menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati nonaktif Lumajang Sjahrazad Masdar karena kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ditolak. Sjahrazad Masdar menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember senilai Rp416 juta, saat yang bersangkutan menjadi Penjabat Bupati Jember tahun 2005, sehingga Sjahrazad diberhentikan sementara sebagai Bupati Lumajang sejak 21 September 2010.
Menurut Mansyur, pengaktifan kembali Bupati Lumajang akan dilaksanakan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut surat pemberhentian sementara Sjahrazad Masdar. "Bagian Hukum Pemkab Lumajang akan berperan aktif untuk memproses pengaktifan kembali Sjahrazad sebagai Bupati Lumajang periode 2008-2013," paparnya.
Proses pengaktifan kembali Bupati Lumajang, lanjut dia, memerlukan landasan hukum yang jelas yakni petikan putusan MA secara resmi, namun pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum Sjahrazad Masdar, Achmad Kholili, mengatakan vonis hakim MA menguatkan putusan bebas murni hakim Pengadilan Negeri Jember pada awal November 2010, sehingga pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dan salinan putusan MA.
"Salinan putusan bebas dari MA itu akan diajukan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim untuk permohonan pengaktifan kembali Sjahrazad sebagai Bupati Lumajang," tuturnya di Jember. Untuk itu, lanjut dia, tim kuasa hukum akan bersikap aktif untuk mendesak MA agar segera mengirimkan salinan putusan vonis bebas kliennya secepatnya.