Senin 30 May 2011 08:31 WIB

Barang-barang Antik Kerinci Diburu Para Makelar

REPUBLIKA.CO.ID,KERINCI--Peneliti dan Budayawan Kerinci Iskandar Zakarian mengungkap banyak warga berprofesi sebagai makelar memburu barang-barang antik dan benda pusaka Kerinci di desa-desa.

"Sedari awal 2000 banyak makelar memburu barang antik di desa-desa," kata Peneliti Kebudayaan Kerinci Iskandar Zakaria, di Kerinci, Minggu. Para makelar tersebut, kata Iskandar, ada dari kalangan pengusaha, pegawai negeri, bahkan ada oknum aparat menjadi 'toke' penadah atau agen penyalur ke pihak pembeli.

Aksi para makelar tersebut adalah dengan cara membujuk para pemilik benda-benda antik dan benda pusaka agar mau menjual miliknya tersebut dengan iming-iming harga jutaan rupiah.

Barang yang sudah didapat dijual lagi kepada para toke atau pengumpul dengan harga puluhan juta, dan selanjutnya toke menjual lagi kepada kaum 'taifan' atau pemesan dengan harga ratusan bahkan miliaran rupiah.

"Karena itulah saat ini ada banyak barang antik berupa tembikar, keramik bahkan benda-benda pusaka seperti senjata keris, selangkeh, dan karpu, kitab-kitab tua berisi naskah kuno dengan aksara incoung sudah tidak lagi di tempat atau di ahli warisnya," kata Iskandar.

Peneliti itu menyayangkan tindakan jual-beli barang-barang antik melibatkan para makelar tersebut sehingga banyak khasanah budaya Kerinci hilang berpindah tangan tanpa diketahui lagi dimana rimbanya.

"Saya bahkan heran ketika seorang dosen peneliti datang dari Surabaya hendak bertanya perihal pedang selangkeh, mengaku memiliki pedang tersebut dari seseorang warga Kerinci yang menjual kepadanya dengan harga Rp50 juta," terang Iskandar.

Dia mengaku sangat kaget mengetahui hal tersebut karena senjata pedang tersebut adalah senjata khas Kerinci yang digunakan sedari zaman kerajaan hingga zaman perjuangan dulu. Saat ini benda pusaka para hulubalang (pendekar dan prajurit) tersebut tidak banyak yang menyimpannya, ternyata kini sudah dijual ke luar Kerinci.

Karena itulah, dirinya berulangkali mengingatkan kepada pemerinah Kabupaten Kerinci melalui dinas instansi terkait agar melakukan pendataan pewarisan benda-benda pusaka Kerinci agar jangan sampai diperdagangkan lagi ke luar daerah.

Sedangkan barang-barang antik tidak bernilai Sko, saya harapkan warga berhati-hati ketika ada orang yang bergelagat seperti makelar, tegas Iskandar.

Tapi, kalau memang ingin melepas atau menjual benda miliknya karena merasa tak sanggup lagi memelihara dan merawatnya sangat diharapkan warga tidak menjual kepada makelar melainkan langsung saja kepada pihak BP3, Museum, atau Disbudpar.

Pemerintah pasti akan memberikan ganti rugi dengan harga pantas atau bisa juga dengan solusi alternatif lainnya yang tidak merugikan pihak pewaris atau pemilik benda.

Ingat saat ini undang undang kepurbakalaan nomor 15 tahun 2010 telah berlaku, aturannya bagi yang perjual-belikan benda-benda purbakala diancam hukuman penjara 10 tahun, tandasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement