Senin 30 May 2011 18:06 WIB

Rumah tak Layak Huni, Korban Lapindo Diluar Skema Juga Tuntut Ganti Rugi

Rep: Nuraini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA - Warga korban lumpur lapindo dari 45 rukun tetangga (RT) meminta agar pemberian ganti rugi tidak dipisahkan dengan warga dari sembilan RT yang telah masuk dalam peta terdampak. Mereka juga meminta agar ada payung hukum yang jelas jika wilayahnya masuk dalam peta terdampak.

Permintaan tersebut disampaikan perwakilan warga dari 45 RT, Suprapto dalam dialog dengan Gubernur Jatim, Soekarwo, Senin (30/5). Suprapto mengatakan pihaknya mendesak pemerintah agar memasukkan 45 RT dalam peraturan presiden (perpres) bersamaan dengan sembilan RT lain.

"Kami ingin tidak dibedakan dengan sembilan RT serta ada kepastian payung hukum yang jelas terhadap nasib warga, " ujarnya. Permintaan warga untuk dimasukkan ke dalam peta terdampak lantaran wilayah mereka sudah tidak layak huni.

Kondisi itu diperkuat dengan hasil penelitian ahli geologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang telah ditunjuk Pemprov Jatim. Dalam penelitian itu disimpulkan wilayah tersebut telah ambles.

Selain ambles, koordinator warga, Yasimin menambahkan air di wilayah tersebut sudah tercemar. Udara di sekitar juga tercemar dengan munculnya gas metana. "Wilayah kami sudah tidak layak huni. lni yang membuat warga sudah tidak betah untuk tinggal di kawasan itu,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, warga meminta gubernur yang sekaligus sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera mendesak presiden guna merevisi peraturan presiden. Hal itu agar kawasan 45 RT ini masuk ke dalam peta terdampak sehingga mereka berhak mendapatkan ganti rugi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement