REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang, Sumatera Selatan mulai awal Juli 2011 akan menerapkan kenaikan tarif pelayanan air bersih bagi para pelanggannya.
Direktur Utama perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Musi, Syaiful DEA, membenarkan kebijakan segera menaikkan 10 persen tarif air bersih. "Kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Bersih PDAM Tirta Musi," kata Syaiful, Selasa (7/6).
Syaiful mengatakan, kenaikan terjadi pada semua golongan sebesar 10 persen. Sebelumnya tarif rata-rata konsumen PDAM Tirta Musi sebesar Rp 3.400 per meter kubik, dan akan naik menjadi Rp 3.700 per meter kubik. "Kenaikan sebesar 10 persen dinilai realistis, mengingat sejak tahun 2007 tarif perusahaan air minum itu belum pernah naik."
Di samping itu, pada 2010 telah terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan harga obat air untuk proses pembersihan air di perusahaan tersebut. Kenaikan dua item penting pengolahan air bersih tersebut, berdampak pada besaran dana operasional PDAM Tirta Musi.
Syaiful menambahkan, sejak TDL naik, beban yang harus mereka keluarkan mencapai Rp 2,2 miliar dari sebelumnya hanya Rp 1,2 miliar untuk biaya listrik. Begitu juga untuk biaya bahan kimia mencapai Rp 700 juta per bulan, sehingga kenaikan biaya itu perlu ditopang dengan segera menaikkan tarif pemakaian air bersih oleh konsumen.