REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu sore menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum provinsi ini, Dunan Herawan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemilihan kepala daerah 2010 sebesar Rp1,5 miliar.
Dunan dan dua staf KPU lainnya yakni Bendahara Ali Afni dan Kepala Bidang Logistik Wirin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Malabero Kota Bengkulu.
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, hari ini ketiga tersangka kami tahan untuk kelancaran proses penyelidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal kepada wartawan di Bengkulu.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu, Dunan yang mendapat 10 pertanyaan lagsung dibawa ke Lapas Malabero didampingi kakak iparnya dan pengacaranya Humisar Tambunan. Kejati Bengkulu sepekan sebelumnya mengumumkan penetapan Dunan dan dua staf KPU lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana pilkada tersebut.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini karena masih ada kemungkinan penambahan tersangka lain," tambah Agus.
Selain itu, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut juga belum bisa dipastikan, namun diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati sudah memeriksa dan menyidik hampir seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten dan kota yang menjadi penyelenggara Pilgub 2010.
Unsur pimpinan KPU yang sudah diperiksa yaitu KPU Provinsi, KPU Seluma, KPU Bengkulu Utara, KPU Muko Muko, dan KPU Rejang Lebong, KPU Bengkulu Selatan, KPU Kaur, dan KPU Lebong dan KPU Kepahiang.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Humisar Tambunan mengatakan cukup terkejut dengan keputusan penahanan oleh penyidik Kejati itu. "Terus terang kami terkejut karena selama ini klien kami sangat kooperatif dan proses penyelidikan ini masih panjang. Tapi kalau sudah berbicara kewenangan kami juga tidak bisa protes," katanya.
Humisar mengatakan akan mengupayakan penangguhan terhadap Dunan sebab selama ini bisa kooperatif dengan penyidik selama proses pemeriksaan. Pengusutan dugaan korupsi Pilgub 2010 berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merilis sejumlah temuan dalam penggunaan anggaran Pilgub sebesar Rp45 miliar.
Kepala BPK perwakilan Bengkulu Ade Iwan Ruswana merilis hasil audit dana Pilkada Gubernur 2010 dimana KPU belum melaporkan penggunaan dana hibah sebesar Rp45 miliar tersebut. "Sampai akhir pemeriksaan pada Desember 2010, KPU belum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp45,4 miliar," kata Ade.
Ia mengatakan dari hasil uji petik atas bukti pertanggungjawaban dan Pilkada provinsi dan tujuh kabupaten yang digelar serentak pada 3 Juli 2010 terdapat pengeluaran dana yang sama sekali belum didukung bukti pertangungjawaban sebesar Rp 5,7 miliar.
Terdapat juga pengeluaran dana belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 1,5 miliar, serta Bendahara KPU Bengkulu Tengah belum menyetorkan sisa dana Pilkada sebesar Rp 120,7 juta ke kas daerah Provinsi Bengkulu.
BPK juga menemukan pembayaran honorarium sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di empat kabupaten tidak sesuai ketentuan sehingga memboroskan biaya penyelenggaraan Pilkada minimal sebesar Rp1,8 miliar.
Ade mengatakan masih banyak temuan lain atas pemeriksaan dana hibah tersebut, namun BPK telah menerbitkan beberapa rekomendasi yakni secepatnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemangku kepentingan lainnya.