Kamis 16 Jun 2011 15:20 WIB

Wuih...Tiga TV Lokal Siap Mengudara dari Lampung

Menonton televisi, ilustrasi
Foto: StockPhoto
Menonton televisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Tiga televisi swasta lokal Lampung yakni Lampung TV, Siger TV, dan Tegar TV mendapatkan izin penyelengaraan penyiaran (IPP). "Siger dan Tegar TV mendapatkan IPP tetap, sedang Lampung TV IPP prinsip," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung M Iqbal Rasyid, pada penyerahan IPP, di Bandarlampung, Kamis.

Izin IPP itu kata dia, diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, tugas KPID diantaranya yakni melakukan pengawasan terhadap konten penyiaran pada lembaga publik maupun swasta.

Termasuk pemprosesan perizinan terhadap lembaga penyiaran baik milik pemerintah maupun swasta.

Ketua KPID itu menjelaskan, terdapat beberapa kanal baik untuk radio maupun televisi yang telah terpakai atau belum digunakan. Khususnya untuk kanal radio menurut dia, tersedia 217 kanal, yang terpakai 62 sisanya 155 kanal belum terpakai.

Sementara untuk televisi kanal yang tersedia sebanyak 63, yang telah terpakai 17 untuk televisi lokal swasta maupun nasional swasta ditambah TVRI. "Untuk Bandarlampung dan Metro sudah tidak tersedia kanal, sedang untuk kabupaten lainnya di Lampung masih banyak tersedia," kata dia.

Terkait konten atau isi tayangan televisi, ia mengharapkan tayangan tidak mendidik tidak ditayangkan. "Tayangan yang memiliki kearifan lokal yang mendidik harus diperbanyak ditanyangkan oleh stasiun televisi," kata dia menambahkan.

Sementara itu Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dalam sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Adeham mengatakan, lembaga penyiaran baik pemerintah maupun swasta dapat memberikan informasi yang tepat, cepat dan akurat bagi masyarakat di daerah setempat.

Menurutnya, penciptaan jaringan teknologi informasi dan teknologi tepat guna yang mampu menghubungkan seluruh link informasi yang ada di setiap pelosok Tanah Air, sebagai sebuah kesatuan, yang mampu mengikat dan memperluas integritas bangsa.

Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat kata dia, adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu prinsif keberagaman isi, prinsif keberagaman kepemilikan, dan prinsif keberagaman pendapat dan suara. "Diharapkan lembaga penyiaran dapat memberikan nilai-nilai positif atau keuntungan bagi masyarakat melalui isi sajian-sajian yang ditampilkan," kata dia menambahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement