REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Sumiati (46), warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikabarkan hilang di Arab Saudi. "Istri saya berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 16 Mei 2011 dan berpesan agar saya menjaga anak-anak di rumah. Setelah itu, dia sudah tidak ada kabarnya," kata suami Sumiati, Sudarso, kepada sejumlah wartawan di rumahnya, Selasa.
Sumiati meninggalkan rumah pada 17 April 2011 dan menjadi buruh migran tanpa persetujuan dari suaminya, bahkan yang bersangkutan tidak membawa dokumen apapun, termasuk kartu tanda penduduk (KTP). "Pihak keluarga tidak pernah mendapatkan kabar tentang kondisi Sumiati dari PPTKIS yang memberangkatkan, sehingga saya bingung untuk mencari informasi tentang keberadaan istri saya," paparnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihak keluarga mengadukan persoalan itu kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember. "Saya tidak pernah memberikan izin kepada istri saya untuk bekerja di luar negeri karena istri saya tidak bisa membaca dan menulis, sehingga saya khawatir dengan kondisinya sekarang," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua SBMI Jember, Ahmad Mufti, mengatakan TKI Sumiati menjadi korban perdagangan orang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "TKI asal Sumberjambe itu diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT Aljadi Ikhwan tanpa prosedur yang benar karena Sumiati tidak membawa dokumen apapun," tuturnya.
Menurut dia, PPTKIS yang memberangkatkan Sumiati diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen karena yang bersangkutan bisa berangkat ke Arab Saudi tanpa dokumen resmi. "Sesuai dengan syarat perekrutan yang benar, calon TKI harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan izin dari suami. Namun hal itu tidak diterapkan oleh PT Aljadi Ikhwan," katanya menjelaskan.
Ia menjelaskan, SBMI Jember mengadukan persoalan itu kepada BNP2TKI, agar Sumiati bisa dipulangkan ke Indonesia melalui koordinasi dengan KBRI di Arab Saudi. "Kami mendesak BNP2TKI menindak tegas PPTKIS yang memberangkatkan Sumiati karena melakukan perekrutan dan penempatan TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya tegas.