Jumat 24 Jun 2011 09:30 WIB

Sekolah Dilarang Mengutip Biaya Pengambilan Ijazah

Red: cr01
Lulus sekolah, pungutan menunggu (ilustrasi).
Foto: tribun-timur.com
Lulus sekolah, pungutan menunggu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melarang sekolah memungut biaya pengambilan ijazah dari para siswa, karena biaya pembuatan surat tanda kelulusan sekolah itu sudah ditanggung pemerintah.

"Saya minta seluruh sekolah mulai SD, SMP dan SMA/SMK di Bengkulu tidak menarik biaya pengambilan ijazah dari siswa, karena biaya pembuatan ijazah sudah ditanggung negara," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Bengkulu

Yunirhan, Jumat (24/6).

Ia mengatakan, jika terbukti ada pihak sekolah di Kota Bengkulu menarik biaya pengambilan ijazah dari siswa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah bersangkutan. Peringatan ini disampaikan karena dari pengalaman sebelumnya sejumlah sekolah di kota Bengkulu menarik biaya pengambilan ijazah dari para siswa dengan alasan biaya adiminstrasi. Akibatnya, orang tua siswa menjadi resah.

"Tahun ini, kasus pemungutan biaya pengambilan ijazah dari para siswa tidak boleh terulang kembali. Jika ada sekolah menarik biaya pengambilan ijazah agar dilaporkan ke Diknas Kota Bengkulu. Jika terbukti kepala sekolah bersangkutan kita tindak," ujarnya.

Pembagian ijazah SD, SMP dan SMA/SMK di Kota Bengkulu kepada para siswa yang lulus UjianNasional (UN) beberapa waktu sedang berlangsung. Diknas berharap imbauan ini dapat ditaati semua sekolah yang ada di daerah itu.

Hal senada diungkapkan Kepala Diknas Provinsi Bengkulu, Sumardi. Ia mengaku pihaknya telah menginstruksi seluruh sekolah di kabupaten/kota agar tidak menarik biaya pengambilan ijazah dari siswa. "Siswa tidak boleh lagi dibebani pungutan karena orang tua mereka pada ajaran baru banyak membutuhkan biaya untuk kebutuhan anaknya. Jadi, pengambilan ijazah harus kita gratiskan," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement