REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Provinsi Sulawesi Selatan mulai tahun ini menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia khususnya pembantu rumah tangga ke Arab Saudi, menyusul kasus hukuman pancung yang menimpa TKI asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati.
Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Sulsel Agus Bustami, di Makassar, Senin.
Menurut dia penghentian pengiriman TKI khusus sektor informal seperti PRT, sedangkan untuk TKI sektor formal seperti, tenaga dokter, perawat, perhotelan, serta pekerja industri, tetap dilakukan pengiriman karena permintaannya cukup besar.
Agus Bustami menjelaskan, tahun ini hingga Mei 2011 tercatat sekitar 4.992 TKI yang bekerja di luar negeri, hanya sekitar 30 orang memilih bekerja di Arab Saudi. Selebihnya, memilih Malaysia, Hongkong, Korea, Kuwait, Brunei Darussalam dan Negara di Asia Pacifik lainnya.
Sementara, jumlah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terdaftar dan membuka cabang di Sulsel mencapai 94 perusahaan, tetapi hanya 20 yang masih aktif. "Pendataan TKI Sulsel yang ke luar negeri tidak ketat, akibatnya data pasti keberadaan pekerja Sulsel simpang siur jumlahnya. Itu dipengaruhi, sejumlah TKI yang berangkat tidak melalui jalur Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan PJTKI resmi," ujarnya.
Ia juga menyayangkan Disnaker kabupaten/kota lemah dalam mendata tenaga kerja, termasuk dalam pengurusan kartu kuning sebagai salah satu syarat perekrutan tenaga kerja.