REPUBLIKA.CO.ID, PONTOANAK - Sebanyak 28 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menolak peraturan kode etik merokok di ruangan saat rapat berlangsung. Hanya satu anggota Dewan yang setuju dengan larangan itu.
"Saya tetap memperjuangkan kode etik rokok di setiap rapat anggota yang akan digelar. Karena perokok pasif sangat rentan akan bahaya asap rokok dibandingkan dengan rokok aktif," ungkap Ketua Fraksi Demokrat, Ary Pudyanti satu-satunya anggota dewan yang mendukung kode etik merokok di ruangan, di Pontianak, Jumat.
Menurut Ary, saat paripurna kode etik dilaksanakan dengan pembahasan merokok di ruangan saat melakukan rapat, 28 anggota DPRD Kalbar setuju tidak merokok saat paripurna berlangsung. "Sementara saat rapat-rapat tertutup yang dilakukan oleh DPRD Kalbar, seperti rapat komisi, rapat ketua fraksi yang membutuhkan waktu lama dengan ruangan yang kecil diperbolehkan merokok," ungkap Ary.
Dirinya pun sangat menyayangkan karena secara keseluruhan, anggota DPRD Kalbar menolak kode etik rokok yang berarti mengabaikan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
Menurut Ary, anggota DPRD seharusnya dapat berpartisipasi dengan apa yang dihasilkan produk hukum, termasuk Perda kawasan tanpa rokok tersebut. "Akhirnya dalam lembar lampiran tertulis bahwa saya satu-satunya anggota yang menyetujui mengenai salah satu kode etik yang telah disahkan," tegas Ary.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Perda Kawasan Tanpa Rokok itu merupakan kelengkapan Program Kota Pontianak sebagai Kota Layak Anak memberikan yang terbaik bagi pertumbuhan anak," kata Wali Kota Sutarmidji.
Yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah kawasan di mana tidak diperbolehkan orang untuk merokok, menjual dan mengiklankan di kawasan tersebut terutama di dalam gedung sehingga jika ingin merokok harus berada di luar area KTR.