REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Generasi muda Bali tertarik bekerja ke luar negeri hanya di sektor kapal pesiar seperti di Amerika, Italia dan Spanyol, disamping kegiatan dalam bidang pariwisata di daratan.
Di luar kedua sektor itu umumnya kurang diminati, sehingga TKI asal Bali yang bekerja ke luar negeri sering mudah ditebak, di kapal pesiar atau karyawan hotel di darat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali I Made Artadana menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2005 menerapkan kebijakan untuk tidak mengirim TKI untuk kegiatan sektor informal seperti pembantu rumah tangga maupun tenaga kasar lainnya.
Bali hanya mengirim TKI yang memiliki keterampilan menengah ke atas untuk kegiatan sektor formal.
Kebijakan itu diterapkan sejak Gubernur Bali Dewa Beratha pada masa jabatannya yang kedua 2003-2008 yang kemudian diteruskan oleh penggantinya Gubernur Made Mangku Pastika hingga sekarang dan di masa-masa mendatang.
Dengan pengiriman setiap TKI yang memiliki keterampilan menengah ke atas, meskipun ada kasus yang timbul persentase bisa dihitung dengan jari, itupun antara lain akibat bencana alam atau terjadinya pemboman di sebuah hotel di Mumbai, India.
"TKI asal Bali itu kembali dengan selamat pada pertengahan 2010, meskipun akhirnya kembali lagi ke tempat kerja, karena visanya masih berlaku," katanya.
Sedangkan permasalahan lain hampir tidak terjadi, berkat semakin mantapnya koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menyalurkan TKI asal Bali ke mancanegara.
Penyalur TKI di Bali 37 perusahaan yang terdiri atas 33 perusahaan dengan status kantor cabang yang berkantor pusat di Jakarta atau kota besar lainnya di Indonesia dan empat perusahaan langsung berkantor pusat di Bali.
Pemerintah memberikan perlindungan yang maksimal kepada TKI yang mengacu pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang pelayanan dan penempatan dan perlindungan TKI. Salah satu bentuk perlindungan itu dengan menerbitkan kartu tenaga kerja luar negeri.
Kartu itu bisa diterbitkan menurut Ida Bagu Subawa, jika calon TKI itu sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, antara lain kontrak kerja dengan perusahaan yang akan menampung kerja di luar negeri.
Selain itu juga telah memiliki paspor, visa, asuransi dan dana cadangan untuk pulang-pergi, serta telepon dan alamat perusahaan yang menampung selama di luar negeri secara jelas.
Dengan cara perlindungan seperti itu, jika TKI bersangkutan menghadapi masalah di luar negeri, maka akan mudah menangani dan menyelesaikannya dengan baik, tutur Ida Bagus Subawa.