REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan kas daerah pada APBD 2003-2010 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40 miliar, Selasa.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti semua proses hukum," kata Untung Wiyono beberapa saat sebelum memasuki mobil tahanan Tipikor Kejati Jateng menuju Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Tersangka Untung Wiyono yang mengenakan kemeja batik cokelat menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jateng secara formal dan belum memasuki materi kasus, sejak pukul 11.00-19.30 WIB, tanpa didampingi pengacara.
Kepala Kejati Jateng, Widyopramono, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut dalam kasus korupsi kas daerah kabupaten setempat.
"Dua tersangka lain dalam kasus ini juga akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Kejati Jateng," katanya didampingi Asisten Pidana Khusus, Setia Untung Arimuladi.
Dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen, Kejati Jateng juga menetapkan mantan sekretaris daerah Kushardjono dan Kepala Bagian Kas Daerah Pemkab Sragen, Sri Wahyuni, sebagai tersangka pada Rabu (22/6).
Kasus korupsi itu bermula ketika tersangka Untung Wiyono membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan, dan akhirnya bersama dengan dua tersangka lain memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di Perusahaan Daerah BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.
Pemindahan dana secara bertahap di BPR Djoko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 29 miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat.
Dalam melakukan penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati yang diketuai Nurmulat juga menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp36 miliar.
Pemindahan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen juga dilakukan ke BPR Karangmalang secara bertahap mulai 2006 sampai dengan 2010 sebanyak delapan lembar dan juga dijadikan agunan kredit dengan total enam miliar rupiah.
Uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD, tidak untuk membiayai kegiatan di luar kedinasan.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar beberapa ketentuan, antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sragen tahun anggaran 2003-2010 tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp40 miliar.