Kamis 14 Jul 2011 19:53 WIB

Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sidang putusan yang digelar, Kamis menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Desa Sitimulyo Piyungan Kadarisman, terdakwa korupsi pengadaan tanah kas desa.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaannya, sehingga terdakwa Kadarisman selaku Kepala Desa Sitimulyo divonis bebas," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Arif Budiono di Bantul, Kamis.

Hakim mengatakan ada beberapa alasan majelis hakim memvonis bebas terdakwa Kadarisman,

diantaranya karena dakwaan jaksa terhadap Kadarisman sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penjualan tanah kas desa dinilai janggal.

"Padahal sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang pelepasan dan pengadaan tanah kas desa, serta penarikan uang dari rekening di Bank Bantul hanya dapat dilakukan oleh tim sembilan secara komunal," katanya.

Oleh karena itu, kata dia hakim menilai telah terjadi ketidaksesuaian antara subyek hukum dan penerapan pasal dan seharusnya jaksa menambahkan pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan dalam dakwaan.

Tim sembilan tersebut terdiri dari Kadarisman (Kades Sitimulyo), Idham Samawi (mantan Bupati Bantul), serta sejumlah pejabat Pemerintah Pemkab (Pemkab) Bantul diantaranya Gendut Sudarto, Sukardiyono, Anas Maruf dan Djundan.

Menurut hakim, selain itu tim dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kesaksiannya di persidangan hanya menyebut kerugian negara namun tidak menunjukan siapa yang menikmati korupsi.

"Kerugian negara ternyata juga hasil gabungan kerja antara jaksa dengan tim audit BPKP, padahal seharusnya audit secara mandiri, sehingga dakwaan jaksa tidak terbukti," katanya.

Ia mengatakan, selain itu jaksa terlambat memohonkan penyitaan barang bukti sebesar Rp 200 juta ke pengadilan, bahkan uang tersebut diketahui disimpan salah satu jaksa di rekening pribadinya sejak Desember 2010 lalu.

"Semula menyatakan uang tersebut sebagai barang bukti, namun dalam proses persidangan terungkap uang tersebut merupakan jaminan agar terdakwa menjadi tahanan kota, sehingga tidak ada barang bukti dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, JPU Lina Juswanti menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi, karena telah mengambil uang dari rekening pemerintah desa untuk membiayai pelepasan tanah kas desa.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 282 juta subsider tiga bulan kurungan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement