REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Ambon yang ada di Desa Paso, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, saat ini menampung 30 orang warga negara asing (WNA).
"Ke-30 WNA ini rata-rata bekerja secara ilegal di perairan Maluku yang berbasis di Kota Tual, Maluku Tenggara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Enang Supriyadi, Jumat (15/7).
WNA yang ditampung di rumah detensi itu berasal dari empat negara yaitu 13 orang asal Kamboja, delapan orang asal Myanmar, tujuh orang asal Thailand, dan dua orang asal Filipina.
Supriyadi mengatakan di antara mereka ada yang menyerahkan diri secara langsung ke kantor imigrasi dengan menumpang ojek, ada juga yang tertangkap karena berpura-pura seperti orang asing. "Sedangkan kehadiran mereka di Ambon tidak kita ketahui dengan jelas. Tapi yang pasti, setelah ada masalah di Tual baru mereka lari ke Ambon," ujarnya.
Menurut Supriyadi, memang susah menangani WNA di Ambon, karena setelah diproses untuk dipulangkan ke negara asal mereka, yang lain tertangkap lagi. Oleh sebab itu, Rumah Detensi Imigrasi di Desa Paso itu tidak pernah kosong. Selalu saja ada WNA yang dititipkan di sana.
"Kami sedang berusaha untuk menghubungi kantor kedutaan maupun konsulat masing-masing WNA untuk dilakukan deportasi. Karena jumlah WNA yang ada sekarang ini sudah di luar prediksi rencana anggaran tahun 2010 yang menyediakan tanggungan makanan hanya untuk 10 orang saja per tahun. Ternyata hingga pertengahan 2011 sudah mencapai 30 orang," jelasnya.