REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG - Enam tersangka kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) beserta sejumlah barang bukti yang diamankan, dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (20/7). Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan karena berkas pemeriksaan keenam tersangka yang diduga anggota jaringan NII sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Keenam tersangka tersebut adalah Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik, warga Banyumanik Semarang; Sulamin, warga Kebumen; Mardiyanto, warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang; Nur Basuki, warga Magelang; Supandi, warga Jakarta Selatan; dan Mujono Agus Salim, warga Tegal. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambarawa, keenam tersangka yang ditahan di sel tahanan Mapolda Jateng selama 58 hari tersebut melengkapi berkas administrasi di Kantor Kejati Jateng.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Akhmad Yudi Suwarso, mengatakan dengan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan ini maka keenam tersangka dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. "Lokasi persidangan mendatang sesuai dengan tempat kejadian perkara," katanya.
Ia mengatakan, keenam tersangka kasus NII dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. Saat ditanya mengenai peran masing-masing keenam tersangka kasus NII, Wadireskrim tidak bersedia memberikan keterangan secara rinci. Barang bukti yang juga dilimpahkan ke kejaksaan antara lain satu unit mobil Honda CRV H 7232 PG, Daihatsu Xenia H 8554 GR, sepeda motor Suzuki Spin H 2281 NZ, Honda Win B 5336 JN, Yamaha Mio H 3427 CV, dan sejumlah dokumen terkait NII.
Pada Senin (23/5) siang, tim khusus Mabes Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Nusa Indah Nomor 3, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga anggota jaringan NII. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai pengembangan penggerebekan dan penangkapan tersebut, polisi juga menangkap tiga orang. Dua di antaranya perempuan serta bertindak sebagai penggalang dana untuk jaringan NII di Jawa Tengah.