Sabtu 23 Jul 2011 12:05 WIB

Selama Ramadhan Restoran Diinstruksikan Buka Sore Hari

Red: Didi Purwadi
Pelayan restoran, ilustrasi
Pelayan restoran, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,CILEGON - Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tanggal 21 Juli 2011 menginstruksikan rumah makan dan restoran selama bulan ramadhan buka setelah pukul 16:00 WIB.

"Dalam SK bernomor 556.322/2038/Pol PP tentang penutupan hiburan malam serta rumah makan atau restoran selama bulan puasa diperbolehkan buka pukul setelah pukul 16:00 WIB," kata Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Cilegon, Endang Sudradjat, Sabtu (23/7).

Pembatasan itu, kata dia, dimaksudkan agar umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, dapat terjaga kekhusuannya. Sementara, pemilik rumah makan dan restoran masih bisa berjualan. "Pembatasan semata-mata bukan mematikan pemilik rumah makan atau siapapun. Upaya ini merupakan sikap saling menghargai sesama manusia," katanya.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Cilegon menyambut baik pembatasan jam buka rumah makan dan restoran di Kota Cilegon. "Saya mendukung langkah Pemkot Cilegon yang menutup rumah makan selama bulan puasa, dan memperbolehkan restoran buka setelah jam empat sore," kata Hasyim.