REPUBLIKA.CO.ID,CILEGON - Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tanggal 21 Juli 2011 menginstruksikan rumah makan dan restoran selama bulan ramadhan buka setelah pukul 16:00 WIB.
"Dalam SK bernomor 556.322/2038/Pol PP tentang penutupan hiburan malam serta rumah makan atau restoran selama bulan puasa diperbolehkan buka pukul setelah pukul 16:00 WIB," kata Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Cilegon, Endang Sudradjat, Sabtu (23/7).
Pembatasan itu, kata dia, dimaksudkan agar umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, dapat terjaga kekhusuannya. Sementara, pemilik rumah makan dan restoran masih bisa berjualan. "Pembatasan semata-mata bukan mematikan pemilik rumah makan atau siapapun. Upaya ini merupakan sikap saling menghargai sesama manusia," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Cilegon menyambut baik pembatasan jam buka rumah makan dan restoran di Kota Cilegon. "Saya mendukung langkah Pemkot Cilegon yang menutup rumah makan selama bulan puasa, dan memperbolehkan restoran buka setelah jam empat sore," kata Hasyim.
Sedangkan menurut Muhammad Muktamar, seorang alumnus salah satu perguruan Islam di Jakarta, mengatakan dirinya menyesalkan pembatasan jam operasional rumah makan. "Kalau soal kekhusuan saat menjalankan ibadah puasa, bukan karena adanya rumah makan dan restoran yang buka, tetapi dari hati dan keinginan masing-masing individu," kata Muhammad.
Umat muslim yang taat dan selalu menjalankan perintah ajaran agama itu tetap menjalankan ibadah puasa, walaupun godaannya besar. "Kalau soal keimanan bukan dilihat dari keberadaan rumah makan yang ada di dekatnya, tetapi dari hati dan prilaku," katanya.