REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyita sekitar 30 juta petasan berbagai merk dan jenis. Jutaan petasan itu diedarkan tanpa izin oleh sebuah perusahaan distributor di wilayah setempat.
"Anggota Unit Resmob Satreskrim menerima informasi adanya sebuah perusahaan yang hendak mengedarkan petasan. Setelah digerebek ternyata benar dan kami menyita semua petasan," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada wartawan di Surabaya, Selasa (2/8).
Jutaan petasan tersebut terdiri dari berbagai jenis dan dijual di beberapa tempat di dalam maupun luar kota Surabaya. Dari hasil pengembangan kasus itu, polisi juga menyita ribuan petasan dari lima toko yang ada di Surabaya.
Suparti mengatakan, penggerebekan dan penyitaan petasan itu bagian dari Operasi Pekat Semeru yang digelar selama Ramadhan. Sebelumnya petugas dari Sabhara Polrestabes Surabaya juga menyita ribuan petasan dan ribuan liter minuman keras ilegal.
Modus yang dilakukan distributor dalam peredaran petasan, yakni dengan menjual secara grosir kepada setiap pembeli, termasuk kembang api yang menimbulkan suara ledakan. Beberapa petasan yang disita polisi, antara lain satu paket merek "Happy Flower Tor" berisi 108 biji, empat paket "Flying Mouse with Tor" sebanyak 432 biji, dan tujuh paket "Flying Mouse W/Report" berjumlah 755 biji.
Kemudian, 27 bungkus kembang teratai berjumlah 2.916 biji, tiga dos jenis dor GE, dan 60 dos kembang api yang berisi 28.800.000 biji, serta enam dos petasan kupu yang jumlahnya mencapai 1,2 juta biji.
"Semua petasan tidak ada izin dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan ada penjualan petasan yang meresahkan," kata Suparti.
Ia menambahkan, polisi menjerat pemilik petasan itu dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.