Jumat 05 Aug 2011 19:51 WIB

Hanya Karena Tapal Batas, Dua Warga Desa Nyaris Bentrok

Red: cr01
Tapal batas desa (ilustrasi).
Foto: panoramio.com
Tapal batas desa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RAYA – Masyarakat Desa Mekar Sari dan Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, nyaris bentrok akibat penetapan tapal batas yang belum menemukan titik temu antara kedua desa dan pemerintah kabupaten.

"Kami menyesalkan, saat menentukan tapal batas, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya terkesan asal-asalan dalam menentukan tapal batas desa kami. Ini yang menyebabkan perselisihan tapal batas antara dua desa," kata Kepala Desa Mekar Sari, Iqbal, Jumat (5/8).

Berdasarkan hal tersebut, Komisi A bersama anggota DPRD Kubu Raya dari daerah pemilihan Kecamatan Sungai Raya turun ke lokasi untuk mencari letak permasalahannya.

Dalam kunjungan tersebut, tokoh masyarakat kedua desa turut hadir dan nyaris bentrok karena setelah tiga jam berdebat di lapangan, hampir saja berakhir tanpa kata sepakat.

Masyarakat kedua belah pihak, terutama tim Desa Mekar Sari, menyayangkan penetapan tim tapal batas dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang tidak memakai dan mengacu kepada aturan.

Iqbal mengatakan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa telah melakukan pembohongan ketika menentukan tapal batas. Sebab antara yang tertuang di atas kertas dan realitas tidak sama mengenai koordinat tapal batas yang diukur.

Menurut Iqbal, dalam penentuan tapal batas terungkap jelas tim Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak pernah melibatkan pihak desa atau kecamatan.

"Kami tidak pernah dilibatkan dan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menentukan tapal batas. Tiba-tiba sudah ada patok batas. Ini kan sama saja sebelah pihak maunya Pemdes," ketusnya.

Mestinya, kata dia, dalam penetapan tapal batas harus ada kesepakatan kedua belah pihak antara kedua desa yang bersangkutan. Hal itu mengacu pada peraturan undang-undang tentang desa. Apalagi Pemdes tidak punya wewenang menentukan tapal batas akan tetapi melalui sebuah tim atau panitia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement