Selasa 16 Aug 2011 20:00 WIB

Ada Bayi Memiliki 24 Jari Tangan dan Kaki

REPUBLIKA.CO.ID,LAHAT, SUMSEL - Seorang bayi, Rado Suci Ramadhan, warga Desa Guruagung, Kecamatan Pajarbulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan telahir dengan 24 jari tangan dan kaki.

Bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru berusia tiga hari ini, saat dijenguk di Lahat, Selasa (16/8), diketahui lahir secara normal dengan berat sekitar 2,5 kilogram dan panjang 35 centimeter.

"Keanehan pada jari kaki dan tangan sudah sejak lahir dan ukuran jari-jarinya sama dengan yang biasanya, memiliki kuku serta sejajar dengan jemari lainnya," kata Mirwansyah (34), orang tua bayi itu pula.

Ia menyatakan, sebetulnya saat lahir tidak begitu memperhatikan jika bayi tersebut ada kelebihan jari kaki dan tangan. Kebetulan waktu itu setelah dimandikan dan akan diselimuti ia menangis sambil mengangkat kedua tangannya.

"Tanpa sengaja terlihat jari-jari anak kami tangan jumlahnya enam kiri dan kanan, setelah diperhatikan semuanya ternyata hal yang sama juga dialami kedua kakinya," tutur dia.

Menurut dia, ketika ibunya hamil tidak ada firasat atau tanda-tanda jika saat lahir bayi akan memiliki kelebihan pada jari yang dimilikinya.

"Ketika anak saya lahir sempat kaget melihat jumlah jari tangan 12 dan kaki 12. Meskipun lahir dengan dukun kampung namun kondisinya normal dan sehat," ujar dia lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, dr Muzakir mengatakan, untuk bayi normal saat lahir memiliki berat 2,5 kg hingga 3,0 kg.

Sedangkan mengenai kelainan pada jumlah jari, baik pada tangan dan kaki, kata Muzakir, bahasa kedokterannya adalah "Polydactily" terjadi saat proses menjadi janin yang juga bisa terjadi pada manusia umumnya.

"Memang kelebihan jari sering ditemukan pada bayi lahir dan hal ini tidak menjadi persoalan, karena tidak ada dampaknya yang dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan bayi tersebut," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement