Ahad 21 Aug 2011 15:33 WIB

Dua Istri dan Satu WIL, Jadikan 'Playboy' Nekat Gelapkan Mobil

Red: cr01
Penggelap mobil diborgol (ilustrasi)
Foto: willbarham.com
Penggelap mobil diborgol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA – Dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan dua orang istrinya, Ahmad Adi Muhtar (33), yang tinggal di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana nekat menggelapkan mobil.

Selain dua orang istri, Ahmad juga memiliki wanita idaman lain (WIL) di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Polisi berhasil membekuk Ahmad di tempat wanita simpanan tersebut, setelah mendapatkan laporan dari Nyoman Mawar (57), warga Dusun Karangsari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.

Kepada polisi, Mawar mengatakan tersangka Ahmad menyewa mobil pick up miliknya dengan tarif Rp 100 ribu perhari, Jumat (12/8) lalu lewat temannya. Ditunggu hingga Senin (15/8) sore, mobil itu tidak juga dikembalikan sehingga Mawar memutuskan untuk melapor ke polisi.

Saat menyewa mobil itu, pelaku mengaku untuk mengangkut kulit kerang dari Besuki dan dibawa ke Gianyar, Bali sebagai bahan kerajinan. Dari penyelidikan polisi, ternyata mobil tersebut digadaikan di Banyuwangi, Jawa Timur, senilai Rp 6 juta. Kanit Reskrim Polsek Melaya, Ipda Gusti Lanang Gelgel, bersama dua anak buahnya melakukan pengejaran ke Besuki dan berhasil menangkap pelaku.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti mobil diamankan ke Polsek Melaya. "Di lapangan kami mendapatkan informasi kalau pelaku ada di tempat WIL-nya, makanya kami langsung menuju ke sana dan menangkapnya," kata Gelgel.

Menurut pengakuan Ahmad, dia memiliki dua orang istri di Jember, Jawa Timur dan di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana. Dari istri di Candikusuma, laki-laki ini sudah memiliki dua orang anak. Ia mengatakan dirinya melakukan tindak kriminal ini untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Akibat perbuatannya, "si playboy" diancam dengan pasal 372 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement