REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polresta Sukabumi berhasil menyita sebanyak 600 kilogram bahan peledak. Ratusan kilogram bahan peledak itu akan dibawa ke sentra pembuatan petasan di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Data dari Polresta Sukabumi menyebutkan, bahan peledak yang diamankan terdiri atas 16 karung potasium seberat 400 kilogram, 125 kilogram belerang dalam kemasan lima karung, dan 25 kilogram bron. Ratusan bahan peledak itu diangkut dengan kendaraan Colt yang kini disita Polresta Sukabumi.
"Untuk sementara polisi telah menetapkan seorang tersangka," ujar Kapolresta Sukabumi, AKBP Anwar, kepada wartawan, Jumat (26/8).
Tersangka tersebut adalah Dadang Munazat yang berperan sebagai pemilik bahan peledak tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak.
Ancaman hukuman yang dikenakan bisa selama 20 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Sukabumi, AKP Engkus Kuswaha menerangkan, menjelang lebaran Polresta Sukabumi menggencarkan operasi terutama penertiban petasan.
Hasilnya, polisi berhasil mencegah pembuatan petasan dengan menyita ratusan kilogram bahan peledak yang akan dibawa ke sentra pembuatannya di Kebonpedes.
Ditambahkan Engkus, keberadaan petasan dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, polisi tida segan-segan menyita petasan yang jenisnya membahayakan keselamatan masyarakat.