REPUBLIKA.CO.ID,DOMPU--Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendapati satu orang telah mangkir selama empat bulan. PNS yang mengabdi pada Dinas Kesehatan Dompu atas nama dr Andalusiana ini, terakhir masuk kerja seusai mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) pra jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provisni Nusa Tenggara Barat.
"Kita sudah instruksikan kepada Inpektorat untuk memanggil yang bersangkutan, dan saya juga telah memerintahkan kepada Inspektorat untuk memberikan sanksi yang tegas namun proporsional," tegas Bupati Dompu H Bambang M Yasin, Senin.
Sanksi yang akan dikenakan berkaitan dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai pasal 10 ayat (9) huruh d terhadap yang bersangkutan adalah pemberhentian tanpa hormat. Itu karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugasnya sebagai PNS selama empat bulan atau lebih dari 45 hari secara berturut-turut.
Sementara dalam sidak yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat menemukan sebanyak 60 PNS atau 4,55 persen dari 1.316 jumlah PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Selain pemberlakukan PP 53 tahun 2010, pemerintah Kabupaten Dompu juga akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan Perbup nomor 08 tahun 2011.
"Tunjangan kinerja bagi PNS yang bolos sesuai dengan perbup itu, kita potong sebanyak 4 persen dari TKD yang diterimanya pada bulan ini. Tapi khusus untuk dr Andalusiana akan kita bicarakan lebih intens, karena ini menyangkut pemberhentiannya," katanya.
Data yang dilangsir Inpektorat, dari 28 sampling Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disidak, ditemukan 60 PNS bolos kerja, 15 PNS tidak masuk dengan keterangan seperti tugas belajar, sakit dan ijin cuti.