REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Jajaran Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengamankan sembilan tersangka pengedar uang palsu dan menyita 263 lembar uang tiruan dengan nominal Rp 50 ribu atau senilai Rp 13.150.000.
Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Armensyah Thay di Banda Aceh, Senin (12/9), mengatakan, selain sembilan tersangka, polisi juga memasukkan dua pelaku lain dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari sembilan tersangka, seorang di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kapolresta.
Selain uang tiruan, polisi juga mengamankan satu unit komputer beserta monitornya, alat pemindai, mesin pencetak, penggaris, dan pisau pemotong kertas. Tersangka di bawah umur tersebut berinisial D dan berusia 16 tahun. Sedangkan delapan tersangka lainnya berumur antara 18 hingga 20 tahun.
Kedelapan tersangka tersebut, yakni Ans (19), Far, 18, Sai (18), CA (20), HA (19), Mus (19), Rid (20), dan Hab (18). Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh dan Sigli, Kabupaten Pidie.
"Dua tersangka yang menjadi DPO dalam kasus ini berinisial Jun dan Naz. Sedangkan otak pencetak uang palsu ini adalah tersangka CA," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat di mana ada peredaran uang palsu di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya mengamankan dua tersangka di Krueng Daroy, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu (7/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan CA di Gampong (desa) Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Berdasarkan pengakuan CA, polisi mengamankan sejumlah tersangka lainnya, baik di Kota Banda Aceh maupun di Sigli, Kabupaten Pidie.
"Menurut pengakuan para tersangka, uang palsu tersebut mereka belanjakan untuk membeli sabu-sabu serta membeli makanan dan minuman ringan," ungkap Kapolresta.
Sementara itu tersangka CA, pencetak uang palsu tersebut, mengaku dirinya meniru uang dengan cara memindai menggunakan 'scan' lalu mengeditnya dengan program pengolah gambar di komputer.
"Tersangka mencetaknya berulang kali agar hasilnya mirip dengan uang asli. Setelah mirip, tersangka mencetaknya dua kali, pertama sebanyak Rp1 juta dan kedua Rp15 juta," papar Kapolresta.
Akibat perbuatan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan serta mengedarkan uang palsu dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.