Senin 17 Oct 2011 15:10 WIB

Resmi Ditolak MA, Gugatan Perda Miras Indramayu

Miras, ilustrasi
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para pedagang minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu harus gigit jari. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perda larangan minuman beralkohol yang mereka ajukan.

Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Pemkab Indramayu, Maman Kostaman. Dia menjelaskan, putusan penolakan gugatan perda miras oleh MA turun pada 11 Oktober 2011.

‘’Sebelumnya kami memang sangat yakin kalau permohonan keberatan akan ditolak MA,’’ ujar Maman, Senin (17/10).

Maman mengungkapkan, gugatan yang diajukan para pedagang itu sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil pasal 2 ayat (4).

Menurut Maman, dalam peraturan itu dijelaskan bahwa permohonan keberatan bisa diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Sedangkan gugatan yang diajukan para pedagang terhadap perda tersebut telah melebihi tenggang waktu tersebut.

‘’Jadi tepat jika MA menolak gugatan itu,’’ tegas Maman.

 

Seperti diketahui, untuk menekan peredaran miras, Pemkab Indramayu telah membuat  Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Namun, keberadaan perda tersebut ternyata diprotes sejumlah pedagang miras.

Melalui kuasa hukumnya, Eko Takari Kristanto SH dkk, para pedagang itu mengajukan hak uji materiil atau keberatan terhadap perda tersebut kepada MA. Ternyata, MA menolak gugatan mereka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement