Kamis 20 Oct 2011 15:45 WIB

Pembayar Penari Striptis Juga Harus Ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Dr Yulmayeti SH MH mengatakan, selain menangkap penari striptis, Poltabes Padang juga harus menangkap pria atau orang yang membayar penari telanjang tersebut untuk beraksi. Para pembayar ini, katanya, bisa dijaring dengan  UU pornografi dan pornoaksi.

"Orang yang membayar penari telanjang terbukti memberikan kesempatan kepada penari tersebut untuk beraksi porno dan mempertontonkan gerak tubuh, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat," kata Yulmayeti di Padang, Kamis.

Ia mengatakan hal itu terkait jajaran reserse kriminal kepolisian Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi, di kafe Fellas dengan menyajikan tarian telanjang.

Sebelumnya Kapolresta Padang Kombes Pol  M Seno Putro mengatakan, penangkapan dua penari telanjang tersebut sudah memenuhi unsur pidana melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dua tersangka penari striptis yang diamankan pihak kepolisian masing-masing SS (21) ditangkap dipelataran parkir Hotel Pusako, Kota Bukittinggi, pada Sabtu, pukul 22.30 WIB, dan NA (21) ditangkap di kawasan belakang pool bus ALS, Kecamatan Lubuk Begalung.

Menurut, Yulmayeti, polisi juga harus menangkap laki-laki yang membayar penari itu hingga perempuan yang ditawarkan dengan bayaran mahal itu melakukan aksi pornografi.

"Dalam UU Pornografi dan Pornoaksi keduanya bisa dikenakan sanksi hukum," katanya. Lelaki yang membayar penari tersebut patut diproses secara hukum untuk menimbulkan efek jera.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement