REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --
Ini peringatan bagi pecandu rokok yang ada di Kota Malang, Jawa Timur. Kota ini akan terlarang bagi para perokok yang ingin merokok di tempat-tempat umum. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah kota Malang menargetkan membangun 20 titik lokasi "smoking area", atau area khusus untuk merokok yang baru pada 2011.
Wali Kota Malang Peni Suparto, Selasa (25/10), mengatakan, pembangunan "smoking area" baru itu tetap menggunakan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) 2011 dari pemerintah pusat.
Menurut dia, tempat-tempat yang perlu dibangun smoking area adalah tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, Balaikota Malang, rumah sakit, dan sejumlah tempat lainnya yang menjadi tujuan masyarakat.
Dengan adanya smoking area tersebut, katanya, diharapkan para perokok memiliki ruang tersendiri untuk merokok secara bebas, sehingga tidak menganggu kenyamanan warga lainnya.