REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Sengketa Pemilihan Gubernur Banten mengambil perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi III DPR menyatakan siap mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi, mengatakan, proses gugatan ke MK merupakan bagian dari instrumen hukum yang harus dijalankan setiap pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilgub Banten. "Ini bagian dari proses demokrasi," kata Tjatur Sapto Edi saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Senin, (31/10).
Senada dengan Tjatur, anggota Komisi III, Ahmad Yani, mengatakan, pengawalan proses persidangan gugatan hukum Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten di MK perlu dilakukan agar prosesnya tidak keluar dari jalur hukum. “Jika memang ada gugatan dan persidangan di MK, kami yakin MK bisa memberikan keputusan yang adil, arif, dan bijaksana,” kata Ahmad Yani.
Yani berharap tidak terjadi konflik pascapilgub Banten. “Putusan MK nanti diharapkan memberi kepastian hukum dan tidak membuat masyarakat semakin resah,” kata Yani.
Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah, mengaku siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi dari pasangan calon gubernuru Wahidin Halim - Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. “Semua ada mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Saya menghormati jika memang ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pilkada,” kata Atut.
Pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki, resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasangan calon yang kalah ini mensinyalir banyak kecurangan yang dilakukan oleh KPU Banten dan pasangan calon yang menang secara terstruktur, sistematis, dan massif.