REPUBLIKA.CO.ID, SEPATAN - Aris Nuryanto (36 tahun) mungkin tak akan pernah menyangka perilakunya yang menyukai sesama jenis berbuah celaka. Lantaran kesal akibat sering disodomi lewat pusar, Sobirin (23) nekat membacok rekannya tersebut pada Senin subuh (5/12).
Akibatnya, Aris harus terbaring di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang karena luka parah di bagian kepala dan leher akibat bacokan clurit.
Sobirin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi usai ia melayani nafsu Aris sekitar pukul 03.30 WIB. Ia ditelepon agar datang ke rumah Aris di Perum Permata Sepatan Blok D23 Nomor 2 RT 10 RW 05, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Ketika datang, saya diminta melayani tapi saya tidak mau," kata Sobirin saat ditemui di Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (5/12). Ia mengaku akan dipukul jika menolak keinginan Aris.
Sobirin menuturkan, setelah selesai memuaskan Aris, ia mengambil sebilah clurit di dapur. Ia lalu membacok bagian belakang kepala Aris beberapa kali. Aris yang sedang dalam posisi tengkurap di tempat tidur tak kuasa melawan.
Usai melakukan aksinya, Sobirin tidak melarikan diri. Ia hanya terduduk di pojok ruang kamar. Aris lantas berteriak sehingga mengundang tetangganya datang. Ia lalu dibawa ke RSUD. Sedangkan, Sobirin digelandang ke Polsek Sepatan.
Menurut Kapolsek Sepatan AKP Sunaryo, selama 30 tahun ia menjadi polisi, baru kali ini ia menemukan kasus sodomi lewat pusar. "Saya tak habis pikir," ujarnya.
Sudah dua bulan Aris dan Sobirin menjalin hubungan sesama jenis. Mereka berdua sama-sama berprofesi sebagai buruh sebuah pabrik besi di daerah Sepatan. Aris mengalami penyimpangan seksual setelah bercerai dengan istrinya, Yuli. Dari pernikahannya, mereka telah memiliki dua orang anak. Anak sulungnya diasuh oleh neneknya. Sedangkan adiknya diasuh oleh ibunya.
Bibi Aris, Subiyati, mengaku tidak mengenal dengan dekat kepribadian keponakannya tersebut. "Dia anak yang baik dan setahu saya normal karena dia punya anak," ujarnya saat ditemui di RSUD untuk mengurus pengobatan Aris.
Sobirin dikenai pasal 351 ayat 2 mengenai perbuatan yang menyebabkan seseorang terluka. Ia diancam pidana penjara minimal lima tahun.