REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, menyatakan tidak perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Dicky Chandra. Menteri Dalam Negeri resmi memutuskan Dicky Chandra berhenti menjadi Wakil Bupati Garut pada Senin (5/12) ini.
"Saya rasa Pak Dicky Chandra tidak perlu menyampaikan pertanggungjawabannya kepada dewan (DPRD)," kata Aceng.
Meskipun sebelumnya ada tuntutan dari sejumlah masyarakat yang melakukan aksi meminta Dicky Chandra mempertanggungjawabkan masa jabatannya, Aceng dengan tegas menyatakan tidak perlu karena sudah dilakukan setiap tahun. Apalagi, segala pertanggungjawaban pemimpin sepenuhnya akan disertakan pada laporan pertangungjawaban Bupati pada rapat Paripurna akhir jabatan nanti 2014.
"Pertanggungjawaban Wakil Bupati akan saya sampaikan di hadapan anggota Dewan pada rapat paripurna di penghujung masa bakti," jelas Aceng.
Sementara itu, Aceng mengetahui putusan surat pemberhentian Wakil Bupati dari Mendagri melalui radiogram yang dikirimkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, kepada pemerintah Kabupaten Garut. Surat pemberhentian tersebut akan diserahkan Mendagri melalui Gubernur Jabar selanjutnya kepada Dicky Candra di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Sebelumnya pengajuan pengunduran diri Dicky Chandra dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut diantaranya karena sudah tidak mampu mengimbangi pola kepemimpinan pemerintah Kabupaten Garut serta tidak sinergisnya dengan Bupati Aceng. Aceng HM Fikri dengan Dicky Chandra terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut 2009.