Selasa 13 Dec 2011 08:00 WIB

Warga Eks Timtim Tuntut Hak Kepemilikan Lahan

Red: Chairul Akhmad
Warga Belu eks Timor Timur membentangkan spanduk di Jalan Soekarno Hatta, jalan penghubung Atambua-Kupang, dalam aksi demonstrasi menuntut pemerintah pusat secepatnya mencairkan dana bantuan korban bencana sosial, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Marboen
Warga Belu eks Timor Timur membentangkan spanduk di Jalan Soekarno Hatta, jalan penghubung Atambua-Kupang, dalam aksi demonstrasi menuntut pemerintah pusat secepatnya mencairkan dana bantuan korban bencana sosial, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG – Warga eks Timor-Timur yang bermukim di wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut hak kepemilikan lahan dari pemerintah setempat agar mereka lebih tenang membangun masa depannya di bumi Indonesia.

"Kami sudah memutuskan tetap bersama Merah Putih setelah jajak pendapat di Timtim pada 1999. Atas dasar itu, kami mengharapkan adanya hak kepemilikan lahan yang permanen di tanah rantau agar lebih tenang dalam merenda masa depan bagi anak cucu kami," kata Mariano Parada, Koordinator Forum Ampera ketika dihubungi dari Kupang, Selasa (13/12).

Ia mengemukakan pandangannya tersebut setelah forum yang dipimpinnya melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Belu di Atambua, Senin (12/12), menuntut kejelasan status lahan dan rumah yang diberikan oleh pemerintah. "Kami menuntut kejelasan status tanah di atas rumah yang kami tempati. Kami hanya menerima bantuan itu, tetapi tidak dilengkapi dengan sertifikat tanah sebagai dasar hukumnya," ujar Mariano.

Dalam dialog dengan Wakil Ketua DPRD Belu, Magdalena Tiwu, dan pemerintah yang diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum Belu, Blasius Nahak, forum yang dipimpin Mariano menyampaikan sejumlah aspirasi yang menjadi keinginan warga eks Timtim yang bermukim di Kabupaten Belu.