Kamis 15 Dec 2011 15:58 WIB

Selamatkan Pajak Daerah, Pemkot Surabaya Terjunkan 13 Juru Sita

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaku akan menindak tegas para pengusaha yang menunggak pajak daerah. Tahun depan, sebanyak 13 orang juru sita disiapkan untuk berhadapan dengan para pengusaha tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud menuturkan, Pemkot melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) sudah menyiapkan mekanisme penagihan penunggak pajak skala besar. Jalannya mekanisme melalui juru sita itu kini masih menunggu terbitnya peraturan wali kota (Perwal).

Menurut dia, penagihan paksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak menggunakan surat paksa. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. ”Jadi dengan menggunakan sistem ini dimungkinkan pula ada penyitaan aset wajib pajak dengan ketentuan tertentu,” ujarnya, Kamis (15/12).

Proses penyitaan aset penunggak pajak, kata Machmud, bisa dilakukan oleh Pemkot setelah proses penagihan dilaksanakan secara tertulis sampai dengan surat teguran dan penagihan paksa. Total waktu, sambungnya, sekitar dua bulan mulai surat tagihan pertama sampai surat tagihan paksa dan surat perintah pelaksanaan penyitaan.

Menurut dia, jika upaya penagihan pajak paksa ini benar-benar dilakukan Pemkot, diperkirakan akan menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 15 miliar per tahun. Tujuan penggunaan sistem penagihan pajak dengan surat paksa, jelasnya, adalah untuk mempercepat pemasukan penerimaan sektor pajak daerah ke kas pemkot.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement