REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele, yang menjadi korban dugaan pemukulan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya, Hari Sulistyawati, menegaskan akan terus melanjutkan kasusnya.
Erick mengaku tidak akan mencabut laporannya ke Polrestabes Surabaya terkait tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Hari. “Saya sudah memaafkan Hari. Tetapi hukum harus terus jalan. Sampai kapan pun saya tidak akan mencabut laporan saya di Polrestabes,” ungkap Erick kepada wartawan di gedung DPRD Surabaya, Kamis (15/12).
Erick mengatakan tidak akan bertemu dengan Hari dalam beberapa waktu demi menjaga laporannya ke Polrestabes Surabaya tidak tercampuri urusan lain. Karenanya, Erick menyatakan tidak perlu Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya mempertemukan dirinya dengan Hari.
Politisi asal Partai Golkar ini mengaku DPP Partai Golkar lewat Sekjen Idrus Marham sudah menyatakan dukungan untuk memberikan pendampingan hukum bila diperlukan.
Kepala Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Imam Sugondo mengatakan kasus ini sudah masuk ranah pidana dan bukan lagi urusan internal Pemkot. “Jadi pihak berwenang yang memeriksa Hari, bukan lagi kami,” ujarnya,
Sementara pimpinan DPRD Surabaya kebingungan menyikapi permasalahan tersebut. Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana, mengatakan sampai sekarang belum mengambil sikap. “Tapi, kami akan menyelesaikan masalah ini di rapat Badan Musyawarah (Banmus).”