Selasa 20 Dec 2011 12:01 WIB

Pemicu Konflik Tanah di Sumsel

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Konflik pertanahan atau agraria seperti kasus Sodong  di Sumatera Selatan (Sumsel) terjadi karena adanya ketimpangan dalam kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Staf pengajar IAIN Raden Fatah Syawaludin, Selasa (20/12) mengatakan, "Kepemilikan luas lahan perkebunan kelapa sawit milik swasta lokal dan asing di Sumsel seperti tidak terbatas. Perkebunan tersebut memiliki HGU yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare. Ini menjadi salah satu pemicu konflik di lapangan."

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Singgih Himawan, "Dibanding kepemilikan perkebunan karet, kepemilikan perkebunan kelapa sawit di Sumsel memang timpang. Luas perkebunan kepala sawit mayoritas dimiliki oleh investor baik itu dalam negeri maupun asing. Dengan luas perkebunan kelapa sawit yang mencapai lebih dari 850.000 hektare, komposisi kepemilikannya 60 persen investor dan sisanya masyarakat atau plasma."

"Dengan komposisi perkebunan kelapa sawit yang dimiliki rakyat sekitar 40 -45 persen, sementara perkebunan dimiliki investor sampai 60 persen, kondisi ini tentunya sangat timpang dan rentan terjadinya konflik," katanya.