REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi VIII DPR-RI, Abdul Hakim, mengatakan pihak pemerintah pusat dan daerah harus memerhatikan korban sengketa lahan di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Bagaimanapun juga, warga di lokasi sengketa tersebut merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak dasar atau penghidupan yang layak," kata dia, dalam jumpa pers di Rumah Makan Kampung Bamboe di Bandarlampung, Sabtu (24/12).
Menurutnya, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi bahkan pemerintah daerah harus memberikan perhatian yang baik terhadap masyarakat atau korban sengketa lahan di Kabupaten Mesuji. "Belum ditanganinya para korban konflik yang saat ini hidup menderita karena tidak memiliki tempat tinggal dan terpaksa hidup ditenda-tenda darurat, sangat disesalkan," ujarnya.
Ia menyebutkan, apapun alasannya, para korban konflik itu harus ditangani dan dipenuhi hak dasarnya karena ini termasuk bencana sosial. Pemenuhan hak dasar masyarakat ini tugas pemerintah seperti yang diamanatkan dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sekretaris Fraksi PKS DPR-RI itu menambahkan, konflik tanah di Register 45 dan di perkebunan sawit PT BSMI dikategorikan sebagai bencana sosial, yaitu bencana yang diakibatkan karena konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat.
Karena itu, ia melanjutkan, berdasarkan pasal 6 UU No 24/2007, pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, baik dalam memberikan perlindungan maupun menjamin pemenuhan hak masyarakat atas kebutuhan dasar. Tidak hanya pemenuhan hak dasar, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diamanatkan untuk memberikan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana, termasuk memberikan pelayanan kesehatan.