REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - PT Kereta Api Daerah Operasional VI Yogyakarta memberlakukan larangan pedagang asongan berjualan di dalam kereta. Namun, mereka memperbolehkan pedagang asongan berjualan di dalam stasiun.
"Pedagang asongan tidak boleh berjualan di dalam kereta. Mereka tidak boleh mondar-mandir berjualan di dalam kereta. Mereka hanya diperbolehkan berjualan di dalam stasiun," kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasional VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, di Yogyakarta, Senin.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna kereta api. Itu termasuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
"Saat ada kereta api berhenti, pedagang asongan dulu masih bisa masuk dan mondar-mandir berjualan di dalam kereta,'' katanya. ''Tetapi, kini ada aturan bahwa mereka hanya boleh berjualan dari pintu masuk kereta.''
Ia mengatakan PT KA Daerah Operasional VI juga mendata pedagang asongan yang mencari nafkah di stasiun. Jumlah pedagang asongan di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta diperkirakan mencapai sekitar 40 orang. Sementara, jumlahnya di Stasiun Tugu mencapai sekitar 60 orang.
"Para pedagang tersebut berseragam. Kami juga akan memberikan pengarahan kepada mereka agar bisa menjaga kenyamanan penumpang kereta," katanya.