REPUBLIKA.CO.ID, CILEDUG - Satuan Reskrim Polsek Ciledug, Kota Tangerang, berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka terdiri dari tiga orang, yaitu Dedi Suntana (30 tahun), Jun (24) dan Sur (29).
Jun ditangkap di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sur yang berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap di Larangan, Ciledug. Keduanya berperan sebagai penadah motor curian. Dari tangan tersangka, petugas Satreskrim berhasil menyita 16 kendaraan roda dua dari berbagai merek.
Dedi diketahui merupakan otak dari sindikat tersebut. Ia ditangkap berdasarkan pengakuan Jun dan Sur. Demi melancarkan aksinya, Dedi mengaku sebagai polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polda Metro Jaya. Ia ditangkap di rumahnya di Kotabumi, Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.
Saat ditangkap petugas, Dedi sempat menunjukkan kartu anggota palsu Polda Metro Jaya. Dia mengaku mengeluarkan biaya Rp 500 ribu untuk mencetak kartu tersebut lewat temannya. ''Keberhasilan penangkapan sindikat ini berkat laporan warga yang kehilangan motor di Ciledug,'' kata Kapolsekta Ciledug, Kompol Sukiman, yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Arief Syaifudin.
Dedi memperdayai korbannya dengan cara berkenalan terlebih dahulu dengan calon korbannya. Setelah memperoleh kepercayaan dari korbannya, ia membawa korbannya ke sebuah tempat bermain futsal di bilangan Ciledug.
"Tersangka lalu berpura-pura meminjam motor korban. Selanjutnya, motor tersebut digadaikan kepada Sur dengan harga dua juta rupiah perunit," ujar Sukiman.
Jun bertugas membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor palsu. Motor curian kemudian dijual kembali lengkap dengan STNK dan plat nomor palsu dengan harga sekitar tiga juta rupiah. Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polsekta Ciledug. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat tersebut.