Selasa 03 Jan 2012 07:00 WIB

Kejati Sulsel Pecat 17 Jaksa Nakal

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memecat 17 orang jaksa serta pegawai tata usaha karena telah melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik kejaksaan selama 2010-2011.

"Sebanyak 17 jaksa dan pegawai yang dipecat itu tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Dan mereka terbukti telah melanggar kode etik kejaksaan serta mencoreng citra kejaksaan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Fietra Sany, di Makassar, Senin (2/1).

Sany menambahkan, 17 jaksa dan pegawai yang dipecat itu berdasarkan adanya laporan warga. Laporan yang masuk ke kejaksaan untuk seluruh pegawai dan jaksa nakal itu sekitar 105 laporan yang kemudian ditindaklanjuti. Pengaduan yang masuk ke kejaksaan itu terjadi pada masa 2010 dan 2011. Untuk 2010, sebanyak 52 pengaduan dan pada 2011 sebanyak 53 pengaduan dari masyarakat.

"Sepanjang tahun 2010 dan 2011 itu sebanyak 105 pengaduan masuk ke kejaksaan dan 52 pengaduan di tahun 2010, kemudian disusul 53 pengaduan lainnya pada 2011. Setelah dilakukan penelitian, sebanyak 17 diantaranya terbukti bersalah dan telah mencoreng citra kejaksaan hingga akhirnya diberikan sanksi pemecatan," jelas Sany.

Menurutnya, pemecatan terhadap pegawai kejaksaan itu diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai kejaksaan yang merusak citra kejaksaan. Penindakan dengan cara pemecatan merupakan sanksi terberat yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilakukan sidang disiplin dan kode etik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement