REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Terdakwa kasus pencurian sandal jepit AAL (15) melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (6/1), melapor ke Polda Sulawesi Tengah atas tindak kekerasan yang dilakukan dua oknum polisi di daerah itu.
Dua oknum polisi tersebut sebelumnya memperkarakan AAL dalam kasus pencurian sandal jepit hingga AAL divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu.
Tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Elvis DJ Katuwu, mendatangi Polda setempat ditemani keluarga AAL. Laporan tersebut ditempuh keluarga terdakwa karena berdasarkan hasil putusan sidang disiplin Polda Sulawesi Tengah menyatakan kedua polisi tersebut terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap AAL.
Kedua anggota polisi itu adalah Briptu Simson Sipayung dan Briptu Ahmad Rusdi Harahap. "Kasus penganiayaan terhadap diri AAL yang dilakukan dua polisi itu tidak bisa dibiarkan begitu saja apalagi ini terkait dengan kasus anak di bawah umur," kata Elvis.
Elvis mengatakan, dalam persidangan kasus sandal jepit juga terbukti bahwa dua polisi tersebut menganiaya AAL. Bukti itu, kata dia, cukup dijadikan alasan hukum untuk melaporkan dua polisi tersebut.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Palu menyebutkan, terdakwa AAL terpaksa mengaku mengambil sandal jepit karena dipukul dua oknum polisi tersebut, meski pengadilan juga menetapkan bahwa sandal jepit tersebut bukan milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Sementara AAL tetap dinyatakan terbukti bersalah mencuri, namun tidak dikenakan penjara tetapi dikembalikan kepada orang tua untuk dibina.
Ketua Tim Pengacara AAL, Elvis Katuwu mengatakan, Polri diminta menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka kepada AAL dan beserta keluarga karena dua polisi tersebut terbukti melakukan tindak penganiayaan.
Elvis juga menyinggung kembali pernyataan petinggi Polri yang menyatakan AAL pernah mencuri enam kali. Padahal kata Elvis hal itu tidak dibuktikan di pengadilan sehingga pernyataan itu dianggap hanya pembohongan publik.