REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Keberadaan ikan impor asal Cina yang tersimpan di gudang pendingin milik Dinas Perikanan Jawa Barat di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terus diselidiki. Kali ini, penyelidikan dilakukan Ditpolair Polda Jabar.
’’Kami melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),’’ ujar Kabag Bin Ops Nal Ditpolair Polda Jabar, AKBP Asep Nugraha, saat ditemui di gudang pendingin Karangsong, Rabu (11/1).
Asep mengatakan, meski tidak menangani kasus tersebut, namun pihaknya tetap memeriksa apakah ada keterkaitan antara kasus itu dengan fungsi perairan. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPNS yang berwenang di Kabupaten Indramayu.
Seperti diberitakan, ikan impor asal Cina ditemukan di gudang pendingin Karangsong. Bahkan, ikan impor sudah masuk ke Kabupaten Indramayu sejak Agustus dan September 2011.
Menurut Koordinator Gudang Pendingin Karangsong, Sri Supriatinah, ikan yang masuk sejak Agustus 2011 berasal dari Frogen And Fresh Fish Supplier Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan ikan yang masuk pada September 2011 berasal dari CV Sanjaya Fishery, Muara Baru, Jakarta.
Sri menjelaskan, meski impor, namun ikan-ikan yang berasal dari Muara Baru, Jakarta, dinyatakan legal karena dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Sedangkan ikan yang diperoleh dari perusahaan di Muncar, Banyuwangi, ternyata adalah ikan lokal. Ia memastikan itu setelah mendapat informasi dari Dinas Perikanan di Muncar.
Meski ikan-ikan impor dari Muara Baru bersifat legal, namun Kabupaten Indramayu tetap menolak keberadaan ikan impor tersebut.’’Legal atau ilegal, kami tetap menolak (ikan impor),’’ ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Abdur Rosyid Hakim.
Menurut Hakim, produksi ikan di Kabupaten Indramayu hingga kini masih surplus. Selain memasok kebutuhan lokal, produksi ikan asal Kabupaten Indramayu juga didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan daerah-daerah lain di Jabar maupun luar Jabar.