REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR -- Polisi Sektor Panakukang di Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menyita 500 botol minuman keras tradisional atau disebut tuak, Kamis.
Petugas berhasil menemukan distributor miras di dua tempat berbeda yakni di rumah Anti jalan Pampang II Kelurahan Panakukang sebanyak 300 botol, kemudian di Rumah Daeng Caya (46) jalan Urip Sumoharjo 200 botol Kecamatan Panakukang.
"Pengrebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan. Tidak hanya itu, operasi ini sekaligus menciptakan suasana aman dan terkendali di wilayah Panakukang," kata Kanit patroli Panakkukang Ipda Yan Kasmaryanto, Kamis , (19/1).
Menurutnya, tingginya angka kriminalitas dan seringkali terjadi tindakan tawuran antar pemuda di wilayah kerjanya, maka dilakukan operasi pekat guna menekan tindakan-tindakan tersebut.
"Kami akan terus melakukan razia secara rutin agar warga tenang dan aman, yang selama ini diduga telah menimbulkan keributan di daerah ini," ungkapnya.