REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal Pemilukada Aceh belum jelas. Hal ini karena putusan akhir Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) antara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi menunda jadwal Pemilukada.
Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegaskan kalau permohonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang meminta penundaan pemilihan dari 16 Februari 2012 menjadi 9 April 2012, belum bisa dipastikan. Ini lantaran MK masih harus menyidangkan SKLN dengan meninjau bukti dan fakta terbaru di lapangan terkait dampak pembukaan pendaftaran calon Pemilukada Aceh. "Dalam membuat putusan akhir itu MK harus melihat sisi filosofis, sosiologis, dan teknis, tidak bisa gegabah. Cukup berat," ujar Akil di gedung MK, Jumat (20/1).
Pihaknya menyarankan agar putusan sela MK dijalankan lebih dulu sehingga KIP fokus pada antisipasi kalau ada pendaftar baru dari Partai Aceh maupun calon independen. Dengan begitu, tahapan pemilihan bisa berlangsung sesuai rencana.
Namun, pihaknya menghormati kalau KIP mengajukan gugatan ke MK untuk meminta penundaan jadwal sebagai konsekuensi putusan sela yang membuat KIP harus merivisi jadwal. "Kita no comment dulu soal itu. Silakan gugat saja ke MK, kita tunggu perkembangan nanti," terang Akil.