REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjadwalkan pemeriksaan kesehatan kandidat gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUZA) Banda Aceh pada Senin (23/1) besok.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, maka pemeriksaan kesehatan diputuskan pada Senin (23/1)," kata Ketua Tim Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Calon KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma, di Banda Aceh, Ahad (20/1).
Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan bakal calon (balon). Jika tim pemeriksa menyatakan balon tidak mampu, maka hal tersebut akan berpengaruh pada lulus tidaknya seorang kandidat sebagai kontestan pilkada.
Yarwin mengatakan pasangan bakal calon yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan ini adalah mereka yang mendaftar berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi. "Putusan sela itu memerintahkan kami membuka kembali pendaftaran selama tujuh hari. Ada sejumlah pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri," katanya.
Ia menegaskan pemeriksaan kesehatan kandidat ditangani langsung oleh tim dari IDI Aceh. KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota tidak bisa mengintervensi hasil pemeriksaan tim tersebut. Kandidat tidak perlu meminta rekomendasi KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota, tapi langsung saja mendatangi RSUDZA Banda Aceh untuk proses administrasinya.