REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kawasan pantai di Kota Bandar Lampung menjadi tujuan utama warga Lampung dan daerah lain, saat liburan panjang akhir pekan hingga Senin (23/1).
Sayangnya, pengunjung beberapa pantai di Teluk Lampung ini mengeluhkan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas pengelola kawasan wisata pantai yang tidak transparan.
Berdasarkan pantauan, Senin (23/1), para pengunjung bersama keluarga ramai mengunjungi kawasan wisata pantai di Teluk Lampung. Panorama pantai yang selalu menjadi dambaan warga asal Lampung dan luar Lampung yakni Pantai Pasir Putih, Pantai Pulau Pasir, dan Pantai Mutun.
Rata-rata pengunjung membawa sepeda motor dan mobil bersama keluarga. Selain dari Kota Bandar Lampung dan daerah di Provinsi Lampung, juga terdapat pengunjung dari Sumatera Selatan, Banten dan Jakarta.
Sejumlah pengunjung mengeluhkan banyaknya kutipan uang, mulai dari pintu gerbang masuk kawasan wisata Pantai di Teluk Lampung hingga berada di wilayah pantai. Besaran pungli para oknum petugas pengelola pantai berkisar Rp 5.000 hingga Rp 20.000, tergantung jenis fasilitas yang diminati pengunjung.
Di Pantai Mutun, misalnya. Sekitar 500 meter sudah ada portal yang dijaga petugas tanpa berseragam. Mereka menghentikan motor dan mobil yang mau masuk pantai. Mereka terkena tarif masuk yang entah berupa parkir atau jatah preman tidak jelas sebesar Rp 2.000 per kendaraan.
Padahal, pintu masuk lokasi pantai masih jauh. Sedangkan di gerbang pintu masuk, pengunjung harus membayar lagi tarif mobil Rp 10.000 dan orang Rp 5.000 per kepala. Kutipan ini resmi karena menggunakan komputerisasi.
Menurut Mada, warga Palembang yang berlibur di Pantai Mutun, petugas menawarkan pondokan sebesar Rp 75 ribu per pondok tanpa menunjukkan karcis resmi dari pengelola. Namun, sebelumnya pengelola meminta struk karcis masuk resmi dan tidak mengembalikan lagi kepada pengunjung. “Saya khawatir mereka ini melakukan pungli, uangnya tidak masuk di kas pengelola sebenarnya,” kata Mada yang baru pertama ke Pantai Mutun.