REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Pembayaran utang untuk pembangunan tiga arena pertandingan yang digunakan di SEA Games XXVI lalu sebesar Rp324,9 miliar dari Rp3 Triliun lebih sudah dikonsolidasikan secara nasional.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, Ahmad Djauhari menyampaikan itu ketika ditanya mengenai pembuatan peraturan daerah untuk pembayaran utang pembangunan tiga arena pertandingan SEA Games di Palembang, Selasa.
Menurut dia, untuk pembayaran tiga arena pertandingan itu sudah dikoordinasikan semuanya ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan terakhir ke Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan ternyata tidak dialokasikan dalam APBN lagi.
Ia meyakinkan, biaya pembangunan arena pertandingan itu tentu dibayar, karena dananya sebenarnya sudah ada dan untuk pencairannya tinggal mencari payung hukumnya saja.
"Yang penting bagi kita sudah dikonsolidasikan dan alangkah naifnya kita sementara para kontraktor pemborong sudah membantu dalam membangun arena pertandingan dan sudah diresmikan serta sukses pelaksanaannya, tetapi tidak ada jalan keluarnya," kata dia.
Ia menyatakan, sudah dianjurkan melalui surat keputusan Mendagri agar membuat satu peraturan daerah untuk pembayaran utang tersebut. "Kalau menurut saya, surat dari menteri itu bagian dari payung hukum," kata wakil rakyat tersebut.
Apalagi, lanjutnya, pembayaran arena pertandingan itu harus diaudit BPK. Jadi, semua pihak diharapkan berpikiran jernih, karena dasar hukumnya dibuatkan Perda, yang selanjutnya ada pembahasan lagi, tuturnya.