REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menahan seorang anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrat pada Jumat (27/1) sore. Tersangka berinisial HH ditahan karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan pemilu legislatif pada 2009 lalu.
Dengan modal ijazah palsu, HH akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2009-2014. Namun, aksi pemalsuan ijazah ini kemudian terbongkar setelah salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemilik ijazah, Asep Supriadi, melaporkannya ke polisi.
‘’Tersangka HH ditahan untuk kepentingan penyidikan,’’ terang Kapolresta Sukabumi, AKBP Witnu Urip Laksana, kepada wartawan, Jumat.
HH sempat mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, polisi akhirnya menjemput paksa HH di rumah salah seorang rekannya di Kecamatan Gunung Puyuh pada Kamis (26/1) lalu. Witnu menuturkan langkah penahanan akan dilakukan selama 20 hari sebelum berkasnya diserahkan ke kejaksaan.
Kasus pemalsuan ijazah oleh HH ini sudah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti. Polisi telah meminta keterangan Asep sebagai pemilik ijazah yang sah. Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ijazah HH.
Lebih lanjut, Witnu mengungkapkan tersangka HH akan dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Tersangka HH pun terancam akan diberhentikan secara tidak hormat dari DPRD Kota Sukabumi.