REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Surat keputusan tentang penghentian secara tetap kegiatan usaha pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu akhirnya diterbitkan. Surat itu diteken sendiri oleh Bupati Bima.
Surat Keputusan Bupati Bima itu bernomor 188.45/64/004/2012 tentang Penghentian Secara Tetap Kegiatan Usaha Pertambangan Ekplorasi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu, diterbitkan 28 Januari 2012.
Kabag Humas dan Protokol Setkab Bima, Aris Gunawan, yang dihubungi dari Mataram, Sabtu (28/1), mengatakan, keputusan Bupati Bima itu didasarkan pada rekomendasi Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite atas nama menteri, dan Keputusan DPRD Kabupaten Bima.
Rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu bernomor 422/30/DJB/2012, tertanggal 26 Januari 2012 perihal rekomendasi. Inti rekomendasi itu meminta Bupati Bima untuk menerbitkan keputusan penghentian secara tetap kegiatan usaha pertambangan PT SMN.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eko Bambang Sutedjo, mengatakan, rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu bukan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT SMN. Yang menjadi inti surat ialah merekomendasikan penerbitan keputusan Bupati Bima untuk menghentikan secara tetap kegiatan usaha pertambangan PT SMN.